MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira lagi nih bantuan Rp 1 juta ditransfer kepada pemilik rekening bank pemerintah dan swasta.
Asyik nasabah BRI, BNI, Mandiri dan Bank Swasta ditransfer bantuan Rp 1 juta dari npemerintah ini kriteria penerimanya.
Bantuan Rp 1 juta bagi bikers atau pemilik motor cukup lumayan bisa dipakai servis atau bayar pajak kendaraan.
Uang Rp 1 juta yang ditransfer di nomor rekening ini sebagai bantuan akibat terdampak PPKM darurat.
Sebelumnya bantuan Rp 1 juta ini ditransfer kepada 2,5 juta orang penerima.
Kini tahap kedua bantuan diberikan kepada 1 juta orang penerima yang tinggal di wilayah PPKM.
Bantuan Rp 1 juta ini untuk menambah penghasilan kepada masyarakat.
Sehingga bantuan ini disebut bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM
Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bantuan Kuota Internet 15 GB Disalurkan Untuk Mahasiswa
Nantinya bantuan ini akan diberikan kepada 8,7 juta orang penerima.
Pemerintah menargetkan anggaran total berjumlah Rp 8,79 triliun.
Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat penerima
Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang tertera di KTP.
Penerima bantuan ini pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.
Bantuan bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta, di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai.
Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pekerja PHK dan resign
Melansir Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang dapat bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.
Pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
3. Lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
4. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan.
Ini akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
6. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya.
KOMENTAR