Makanya beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa akan melakukan pelonggaran.
Termasuk soal aturan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan," tutur Budi mengutip Kompas.com.
"Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," lanjutnya.
Untuk daerah yang turun menjadi level 3, menurut Budi, akan mengikuti regulasi yang sudah ada pada Surat Edaran (SE) SE 56 Tahun 2021.
Pada penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek serta dua aglomerasi lainnya, yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya, dari sisi kapasitas penumpang kendaraan umum mendapat peningkatan.
Dari maksimal 50 persen di PPKM level 4, kini boleh terisi sampai 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR