Sedangkan untuk aturan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, baik umum maupun pribadi, di PPKM level 3, secara garis besar tak banyak mengalami perubahan.
Pelaku perjalanan tetap harus menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemudian hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Namun, dengan adanya tambahan seperti yang disampaikan Budi, artinya nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?
Untuk di Jakarta sendiri, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi menjadi syarat bertrasnportasi, khususnya pengguna bus Transjakarta.
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR