MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bawa syarat ini saat perjalanan darat selama PPKM di Jakarta diperpanjang.
Kabar penting buat bikers, terutama yang mau bepergian di sekitar DKI Jakarta.
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta diperpanjang sampai 30 Agustus 2021.
Aturan PPKM tersebut dimulai sejak hari ini, Selasa (24/8/2021).
Meski begitu, PPKM Jabodetabek turun menjadi level 3, yang sebelumnya berada di level 4.
Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ungkap Jokowi dalam keterangan resminya, Senin (23/8/2021).
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Bantuan Rp 1 Juta Tetap Cair ke ATM Modal NIK dan Nama Lengkap, Buruan Cek
Baca Juga: Turun PPKM Level 3, Dispensasi Perpanjangan SIM Ikut Masih Berlanjut?
Makanya beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa akan melakukan pelonggaran.
Termasuk soal aturan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan," tutur Budi mengutip Kompas.com.
"Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," lanjutnya.
Untuk daerah yang turun menjadi level 3, menurut Budi, akan mengikuti regulasi yang sudah ada pada Surat Edaran (SE) SE 56 Tahun 2021.
Pada penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek serta dua aglomerasi lainnya, yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya, dari sisi kapasitas penumpang kendaraan umum mendapat peningkatan.
Dari maksimal 50 persen di PPKM level 4, kini boleh terisi sampai 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.
Sedangkan untuk aturan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, baik umum maupun pribadi, di PPKM level 3, secara garis besar tak banyak mengalami perubahan.
Pelaku perjalanan tetap harus menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemudian hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Namun, dengan adanya tambahan seperti yang disampaikan Budi, artinya nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?
Untuk di Jakarta sendiri, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi menjadi syarat bertrasnportasi, khususnya pengguna bus Transjakarta.
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR