Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Terakhir lanjut usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
2. BST
Pemerintah memastikan penyaluran bansos tunai (BST) per bulan sebesar Rp 300.000 akan dilanjutkan untuk periode Mei dan Juni 2021.
3. Bantuan Beras
Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM BST.
Cara Mencairkan Bantuan
Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.
1. Surat undangan
2. KTP
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat
5. Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan
6. Bawa dokumen ke kantor pos terdekat
7. Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
8. Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut
9. BST akan langsung diberikan
10. Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Tanpa Potongan
Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Cek Bansos BST 300 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo di cekbansos.kemensos.go.id,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR