Nah dalam aturan misalkan pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 15 Agustus 2021, masa berlaku mulai tanggal 10 Juni 2020 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 Agustus 2026.
Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.
Eits tapi jangan sampai kelewat 1 hari ya.
Jika masa berlaku habis, SIM dinyatakan mati dan harus membuat baru.
Nah untuk perpanjang SIM bisa nih pakai layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling 25 Agustus 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Turun PPKM Level 3, Dispensasi Perpanjangan SIM Ikut Masih Berlanjut?
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR