MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu 25 Agustus 2021.
Pemilik SIM sadar gak ya kalo masa belaku SIM sekarang lebih panjang.
Jika dulu masa berlaku sim berpatokan dengan tanggal lahir.
Kini sudah tidak berlaku lagi loh.
Agar lebih tahu masa berlaku SIM lebih panjang dan benar-benar berlaku 5 tahun sesuai aturan baru, berikut ini contohnya:
Misalkan seseorang pembuat SIM memiliki tanggal lahir 10 Mei kemudian bikin SIM pada tanggal 15 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan yang lama masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Mei 2026 habis berdasarkan tanggal lahirnya.
Berarti masa berlaku SIM berdasarkan aturan lama kurang 3 bulan dari 5 tahun.
Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini
Nah dalam aturan misalkan pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 15 Agustus 2021, masa berlaku mulai tanggal 10 Juni 2020 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 Agustus 2026.
Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.
Eits tapi jangan sampai kelewat 1 hari ya.
Jika masa berlaku habis, SIM dinyatakan mati dan harus membuat baru.
Nah untuk perpanjang SIM bisa nih pakai layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling 25 Agustus 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Turun PPKM Level 3, Dispensasi Perpanjangan SIM Ikut Masih Berlanjut?
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 30.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR