Arsyad mengatakan, identifikasi calon penerima bantuan Bapesra dilakukan melalui interkoneksi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan e-RTLH Kementerian PUPR.
Dalam hal ini, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.
Sedianya, ada beberapa konsep kriteria penerima Bapesra seperti berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas atau sah. Bukti kepemilikan ini dapat berupa: Berada di lahan milik sendiri (sertifikat dan bukti sah lainnya).
3. Masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli).
4. Hibah Pemda (bukti hibah).
Individu, lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).
5. Penghasilan termasuk syarat miskin.
6. Belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.
7. Bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
8. Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai.
9. Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tahun Depan, Ada Bantuan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap.
KOMENTAR