Siap-siap Bantuan Khusus buat Warga Berpenghasilan Tidak Tetap dari Pemerintah Pusat dan Pemda

Aong - Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan. Bahagianya Nasabah Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Catat Syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Warga berpenghasilan tidak tetap masih gigit jari belum dapat bantuan subsidi upah, tapi tenang ada kabar baik.

Siap-siap bantuan khusus buat warga berpenghasilan tidak tetap datang dari pemerintah pusat dan Pemda setempat.

Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji baru diberikan kepada warga dengan penghasilan tetap.

Bantuan tersebut diberikan Rp 1 juta untuk warga berpenghasilan tetap dengan gaji maksimal UMR.

Sebanyak 8,7 juta warga akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta tersebut.

Syarat lainnya warga tinggal di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Juga warga tersebut dalam bekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun warga yang bekerja serabutan dan berpenghasilan tidak tetap masih gigit jari.

Baca Juga: Tiap Bulan Dapat Kiriman Kuota Internet 15 GB Gratis dari Pemerintah, Buruan Cek HP Anda Masing-masing

Baca Juga: Bawa Fotokopi NIB, e-KTP dan KK, Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai September 2021

Warga penghasilan tidak tetap juga kebanyak tinggal di lingkungan kumuh dan berisiko penularan penyakit.

Tapi tenang, bantuan akan datang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah alias Pemda.

Tidak tanggung, bantuan tersebut berupa rumah atau tempat tinggal yang layak huni. 

Program tersebut datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PUPR akan merilis program baru pada tahun 2022 yaitu Bantuan Perumahan Swadaya Sejahtera (Bapesra).

KM Arsyad Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR  mengatakan, pihaknya telah memikirkan ke depan untuk membantu rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

"Kita juga sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu," tutur Arsyad dalam webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2021, Jumat (20/08/2021).

Karena itu, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mendampingi program ini.

Baca Juga: Bisa Irit Nih, Pemerintah Bagikan Lagi Bantuan Kuota Internet Gratis Sampai 15 gb Per Bulannya

Sehingga, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menghasilkan hal yang lebih optimal.

Arsyad mengatakan, identifikasi calon penerima bantuan Bapesra dilakukan melalui interkoneksi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan e-RTLH Kementerian PUPR.

Dalam hal ini, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.

Sedianya, ada beberapa konsep kriteria penerima Bapesra seperti berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas atau sah. Bukti kepemilikan ini dapat berupa: Berada di lahan milik sendiri (sertifikat dan bukti sah lainnya).

3. Masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli).

4. Hibah Pemda (bukti hibah).

Individu, lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).

5. Penghasilan termasuk syarat miskin.

6. Belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.

7. Bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

8. Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai.

9. Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tahun Depan, Ada Bantuan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular