MOTOR Plus-online.com - Warga Lampung kegirangan, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hapus semua tunggakan, cuma bayar ini aja.
Jangan tunggu lama-lama cepetan ke Samsat terdekat karena lagi ada program pemutihan pajak kendaraan.
Buat pemilik kendaraan berpelat BE atau wilayah Lampung yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa cepetan diurus.
Enggak keluar biaya apapun karena semua denda digratiskan atau dihapus, yang dibayar hanya pajaknya aja selama setahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.
Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,
"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR