Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.
Jadi brother cuma diwajibkan untuk membayar PKB untuk satu tahun saja.
Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang mau balik nama.
Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.
Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.
Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKBnya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.
Jadi brother yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama karena biayanya mahal, sekaranglah kesempatannya sob.
Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR