Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan

Ahmad Ridho,Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Kontan.co.id
Warga Lampung kegirangan, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hapus semua tunggakan, cuma bayar ini aja. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Warga Lampung kegirangan, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hapus semua tunggakan, cuma bayar ini aja.

Jangan tunggu lama-lama cepetan ke Samsat terdekat karena lagi ada program pemutihan pajak kendaraan.

Buat pemilik kendaraan berpelat BE atau wilayah Lampung yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa cepetan diurus.

Enggak keluar biaya apapun karena semua denda digratiskan atau dihapus, yang dibayar hanya pajaknya aja selama setahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.

Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.

Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,

"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"

Baca Juga: Jangan Takut Duit Kurang, Beberapa Daerah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Plus Diskon

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang

Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.

Jadi brother cuma diwajibkan untuk membayar PKB untuk satu tahun saja.

Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang mau balik nama.

Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.

Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKBnya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.

Jadi brother yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama karena biayanya mahal, sekaranglah kesempatannya sob.

Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Baca Juga: Dompet Mendadak Tebel, Kiriman Rp 1 Juta Buat Pemilik Rekening Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI, Ini Syaratnya

Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.

Dikutip dari Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.

Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 orang/kendaraan perhari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

 

 

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular