Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Dibagikan Lagi Untuk 800 Ribu Orang, Buruan Daftar Pakai KTP

Ardhana Adwitiya - Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Kolase Kompas
Asyik bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah dibagikan lagi untuk 800 ribu orang, buruan daftar pakai KTP lewat HP.

Cara pendaftaran

Adapun cara untuk melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah sebagai berikut:

1. Buat akun Prakerja di laman https://www.prakerja.go.id

2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Selanjutnya centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun".

4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

6. Adapun bagi peserta yang sudah memiliki akun dan terdaftar selanjutnya adalah login ke laman https://www.prakerja.go.id

7. Selanjutnya klik “Gabung” untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penerima Bantuan Rp 3,55 Juta Diumumkan, Buruan Cek SMS Atau Login Di Sini

Setelah itu, akan ada permintaan untuk melakukan verifikasi KTP, nomor ponsel, dan mengisi sejumlah data yakni alamat e-mail, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.

Isi data dengan benar, lalu klik “Lanjutkan”.

Tahapan selanjutnya akan ada tes untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki.

Tes tersebut biasanya akan memakan waktu maksimal 5 menit.

Baca Juga: Siap-siap Cek Hasil Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta, Cara Mengetahuinya Bisa Pakai Dua Cara Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular