Syarat
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Ketipu Link Palsu Subsidi Bantuan Rp 3,55 Juta, Ini Link yang Harus Diwaspadai
Perlu diketahui, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, mereka yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak.
Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka untuk 800.000 Orang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR