Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang

Untuk slip merah bakal diberikan kalau pelanggar tidak mengakui kesalahan saat ditilang.

Terlebih, pelanggar yang dikenai slip merah ingin melanjutkan urusan ke pengadilan.

Namun lain cerita ketika pelanggar dikasih slip biru saat ditilang polisi.

Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Instagram.com/agoez_bandz4
Ilustrasi ditilang polisi

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke bank yang ditunjuk," kata Budiyanto mengutip GridOto.com.

Tapi brother harus tahu, jumlah nominal yang dibayarkan adalah denda maksimal.

"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan." tuturnya.

"Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambung dia.

Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Berlakukan Sanksi ETLE, Awas Dapat Surat Tilang di Rumah

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular