Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.
"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas." ungkap Budiyanto.
"Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya." jelasnya.
"Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.
Nah itu dia bedanya slip biru dan slip merah, jangan sampai salah ya bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR