2. Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
3. Dalam hal calon debitur/debitur masih memiliki baki debet kredit produktif dan/ atau kredit program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan surat keterangan lunas/ roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
4. Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/ atau bilyet giro kosong.
5. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
6. Punya usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 bulan.
Adapun untuk KUR Penempatan TKI persyaratannya:
1. Berusia minimal 21 tahun.
2. Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat izin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
3. Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
4. Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
KOMENTAR