Postingan tersebut langsung bikin bikers penasaran, emangnya sudah resmi berlaku?
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menegaskan, pelat nomor putih belum berlaku untuk saat ini.
Ia mengatakan bahwa pelat nomor belum diberlakukan karena saat material belum siap.
"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Pasaran Masih Tinggi, Honda Scoopy Masih Mulus Dilelang Cuma Rp 4 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
Taslim pun meluruskan, terkait unggahan foto motor dengan pelat nomor putih tersebut, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas.
"Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.
Baca Juga: Desain Unik Adik Honda BeAT Resmi Dijual, Pakai Ban Ukuran 10 Inci Harganya Cuma Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR