Pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim.
Nantinya, perubahan pelat nomor putih akan berlaku nasional, tetapi tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.
Baca Juga: Honda Scoopy Ring 12 Incaran Bikers Tongkrongan, Segini Harga Bekasnya Kalau Minat
Ketentuan lainnya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Dari sisi biaya tidak ada perubahan.
Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan dan bahan tetap sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR