MOTOR Plus-online.com - Viral penampakan Honda Scoopy pakai pelat nomor putih diposting ke media sosial, memangnya sudah resmi berlaku?
Beredar isu kalau pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Berrmotor), baik motor maupun mobil bakal diubah jadi warna putih.
Pelat nomor putih ini bertujuan agar penerapan tilang elektronik atau ETLE lebih efektif.
Jadi pemotor yang melanggar bakal lebih jelas pelat nomornya saat tertangkap kamera ETLE.
Meski masih lama diterapkannya, sudah ada bikers yang memasang pelat nomor putih di motor matic Honda Scoopy miliknya.
Honda Scoopy memakai pelat nomor putih diunggah sebuah akun Facebook ke grup New Scoopy 2021 Indonesia.
Namun saat dicek tim MOTOR Plus-online, kayaknya postingan tersebut sudah dihapus.
Dari hasil tangkapan layar Kompas.com, terlihat Honda Scoopy tersebut memakai pelat nomor putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Motor Baru Honda Bergaya Retro Mirip Scoopy Meluncur, Harganya Jauh di Bawah BeAT
Baca Juga: Meluncur Honda Scoopy Edisi Terbatas Harga Lebih Mahal, Ini yang Bikin Spesial
Postingan tersebut langsung bikin bikers penasaran, emangnya sudah resmi berlaku?
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menegaskan, pelat nomor putih belum berlaku untuk saat ini.
Ia mengatakan bahwa pelat nomor belum diberlakukan karena saat material belum siap.
"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Pasaran Masih Tinggi, Honda Scoopy Masih Mulus Dilelang Cuma Rp 4 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
Taslim pun meluruskan, terkait unggahan foto motor dengan pelat nomor putih tersebut, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas.
"Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.
Baca Juga: Desain Unik Adik Honda BeAT Resmi Dijual, Pakai Ban Ukuran 10 Inci Harganya Cuma Segini
Pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim.
Nantinya, perubahan pelat nomor putih akan berlaku nasional, tetapi tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.
Baca Juga: Honda Scoopy Ring 12 Incaran Bikers Tongkrongan, Segini Harga Bekasnya Kalau Minat
Ketentuan lainnya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Dari sisi biaya tidak ada perubahan.
Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan dan bahan tetap sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR