2. Bantuan Subsidi Upah/BSU
Bantuan pemerintah dengan nama lain ini BLT subsidi gaji menyasar para pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Bantuan ini diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.
Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Enak Banget Rebahan di Kamar Sambil Nunggu Bantuan Rp 3,55 Juta Masuk ke Rekening
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
Baca Juga: Ketawa Sampe Guling-guling 5 Bansos Cair September Ini Cepetan Ambil di ATM atau Kantor Pos Terdekat
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR