Awas Kelupaan 8 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Sekarang Siapin KTP dan HP

Galih Setiadi - Jumat, 3 September 2021 | 13:05 WIB
Kompas.com
8 bantuan pemerintah cair bulan ini, buruan cek jangan lupa KTP dan HP

MOTOR Plus-online.com - Rezeki nomplok masuk bulan baru, beberapa bantuan pemerintah dibagi-bagi lagi.

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya, bantuan pemerintah lanjut lagi nih.

Seenggaknya, ada 8 bantuan pemerintah yang disalurkan bulan September 2021.

Daripada penasaran, langsung simak macam-macam bantuan tersebut sampai habis ya.

1. BLT Dana Desa

Bantuan pertama yang masih disalurkan pada September 2021 adalah BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.

tribunnews.com
BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Baca Juga: Bulan September Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke 500 Ribu Orang, Cepetan Siapin NIK KTP dan KK

Baca Juga: Masukkan Data Sesuai Kolom, Pemilik Rekening BRI, Mandiri, BNI dan BTN Bakal Dapat Bantuan Rp 1 Juta

2. Bantuan Subsidi Upah/BSU

Bantuan pemerintah dengan nama lain ini BLT subsidi gaji menyasar para pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Tangkapan layar bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Tangkapan layar Pusat Bantuan Kemnaker BSU

Bantuan ini diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.

Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Enak Banget Rebahan di Kamar Sambil Nunggu Bantuan Rp 3,55 Juta Masuk ke Rekening

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Baca Juga: Ketawa Sampe Guling-guling 5 Bansos Cair September Ini Cepetan Ambil di ATM atau Kantor Pos Terdekat

4. BLT UMKM

Para pelaku UMKM dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Namun BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti dua bantuan sebelumnya.

tribunnews.com
BLT UMKM Rp 1,2 juta

Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.

Pada September 2021, ada 500 ribu pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Siap-siap Bulan September 2021 Ada 5 Bantuan yang Cair, Kartu Keluarga dan KTP Jangan Lupa Disiapin

5. Bantuan Diskon listrik PLN

Bantuan yang satu ini bisa didapat sampai Desember 2021.

Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Bagi pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu pengguna prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan ke 500 Ribu Orang Pada September 2021, KTP dan KK Jangan Lupa Disiapkan

6. Bantuan Kuota Internet Gratis

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan, berikut rinciannya.

  • Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan
  • Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan
  • Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan internet gratis ini disalurkan pada mulai September, Oktober, dan November 2021, dengan rincian jadwalnya:

  • Tanggal 11-15 September 2021
  • Tanggal 11-15 Oktober 2021
  • Tanggal 11-15 November 2021

Baca Juga: Senangnya Pemilik Rekening Bank BTN, BNI, Mandiri dan BRI Bisa Dapat Kiriman Bantuan Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

7. Bantuan UKT

Pada September 2021, Kemdikbud juga akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.

Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Adapun syarat penerima bantuan UKT adalah mahasiswa aktif; bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi; dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Cara Dapat Bantuan UKT:

  • Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
  • Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
  • Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Cepat Setor Nomor Rekening akan Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Bagi Warga Wilayah PPKM

8. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Bisa Cek Nomor KTP, Bantuan Rp 1,2 Juta Cair ke 500 Ribu Orang di September 2021, Sikat Bro

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

  • - Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
  • - Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
  • - Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
  • - Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
  • - Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
  • - Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
  • - Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DAFTAR Bantuan yang Cair pada September 2021: Bantuan Subsidi Gaji, BLT UMKM, hingga Kuota Internet"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular