Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Bantuan Subsidi Upah/BSU
Bantuan pemerintah dengan nama lain ini BLT subsidi gaji menyasar para pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Bantuan ini diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.
Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR