Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti. Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR," kata AKBP M Irwan Susanto.
"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," lanjutnya dikutip dari Tribunpantura.com.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR merudapaksa anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.
"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.
MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan," ilang AKBP M Irwan Susanto.
Baca Juga: Jelang MOTOR Plus Award 2021, Begini Penilaian Motor di Kategori Best Buy, Kepoin Yuk!
Source | : | TRIBUN-PANTURA.COM |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR