"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," aku MR.
Baca Juga: Waspada 4 Tanda Ban Motor Harus Diganti, Awas Jangan Sampai Cilaka
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung, Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp
Source | : | TRIBUN-PANTURA.COM |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR