Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks." ungkapnya mengutip Kompas.com.
"Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," lanjutnya.
Kalau dihitung-hitung, biaya tilang itu enggak semurah dibanding resminya.
Baca Juga: Banyak Gak Sadar, Ternyata Tilang Punya Arti Kepanjangan Lo
Dikutip dari Polri.go.id, berikut rincian sekaligus biaya tilang berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Baca Juga: Kocak, Video Moge Suzuki Hayabusa Kena Razia Bukannya Ditilang Malah Dipinjam Test Ride
Source | : | Kompas.com,polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR