13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Mulai sekarang, hati-hati soal informasi yang beredar di media sosial ya bro.
Cek lagi kebenarannya, jangan sampai jadi korban penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hoaks Daftar Rincian Biaya Tilang di Media Sosial, Ini yang Benar"
Source | : | Kompas.com,polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR