MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat biaya tilang terbaru di Indonesia mendadak muncul, ini faktanya.
Yup, biaya tilang tentunya dicari banyak orang, terutama bikers yang kedapatan melanggar aturan.
Ternyata, denda tilang yang beredar ini jauh lebih murah kalau dibanding sebelumnya.
Informasi biaya tilang terbaru itu beredar luas di beberapa media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.
Selain itu, info soal biaya tilang tersebut diklaim bersumber dari Mabes Polri.
"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.
Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering
Baca Juga: Sejarah Tilang Pertama, Dapat Denda Gara-gara Ngebut 8 Km Per Jam
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks." ungkapnya mengutip Kompas.com.
"Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," lanjutnya.
Kalau dihitung-hitung, biaya tilang itu enggak semurah dibanding resminya.
Baca Juga: Banyak Gak Sadar, Ternyata Tilang Punya Arti Kepanjangan Lo
Dikutip dari Polri.go.id, berikut rincian sekaligus biaya tilang berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Baca Juga: Kocak, Video Moge Suzuki Hayabusa Kena Razia Bukannya Ditilang Malah Dipinjam Test Ride
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Baca Juga: Kantong Nangis, 9 Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas Ini Mahal Banget
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
Baca Juga: Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Mulai sekarang, hati-hati soal informasi yang beredar di media sosial ya bro.
Cek lagi kebenarannya, jangan sampai jadi korban penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hoaks Daftar Rincian Biaya Tilang di Media Sosial, Ini yang Benar"
Source | : | Kompas.com,polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR