Kasus debt collector tersebut langsung ditangani Polsek Kebon Jeruk.
Kedua pelaku debt collector berinisial MN (23) dan A, sementara korban berinisial RSC (20).
Kejadiannya berlangsung hari Senin (6/9/2021) pukul 12.30 WIB.
Hasil pemeriksaan, perampasan motor ini bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.
Pelaku yang mengaku dari leasing, kemudian mengatakan kepada korban bahwa sepeda motornya menunggak cicilan.
Pelaku kemudian meminta korban untuk ikut ke kantor Leasing di Kedoya.
"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, sehingga korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," ujar Pradita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Cuma Artis Ini yang Berani Siram Muka Debt Collector, Sampai Keluarin Tendangan Kungfu
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR