"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Perlu brother ketahui, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.
Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.
Lebih lanjut soal putusan baru MK, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi atau gagal bayar.
Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal. Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Baca Juga: Tunggakan Cicilan Motor Langsung Lunas, Tinggal Bawa Ini Ke Leasing
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR