Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Meski begitu, ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Nah, brother yang punya kredit motor segera dilunasi ya, supaya gak harus berurusan dengan leasing.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR