Awas Motor Bisa Langsung Disita Leasing Gak Perlu Proses Pengadilan, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Rabu, 8 September 2021 | 07:20 WIB
Kompas Otomotif
Ilustrasi motor tarikan leasing

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Meski begitu, ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Nah, brother yang punya kredit motor segera dilunasi ya, supaya gak harus berurusan dengan leasing.


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular