Persyaratan penerima Adapun persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Tampilan “Tidak Terdaftar” Saat Cek BSU di Laman Kemenaker, Apa Artinya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR