MOTOR Plus-online.com - Nasabah Bank BRI, BNI, dan Mandiri enggak kebagian bantuan Rp 1 juta karena tidak terdaftar, cepat lakukan ini.
Bantuan pemerintah terus disalurkan kepada jutaan masyarakat di tengah masa PPKM.
Salah satu bantuan pemerintah yang disalurkan adalah bantuan Rp 1 juta untuk nasabah Bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Bantuan Rp 1 juta ini termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah menyalurkan BSU mulai bulan Agustus kemarin.
Uang bantuan Rp 1 juta ini ditransfer ke Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Dikutip dari Kompas.com, kini pencairan BSU tahap 1 telah mencapai 947.436 orang.
Sedangkan untuk tahap 2 telah mencapai 1.145.598 orang dan tahap 3 adalah sebanyak 1.158.529 orang.
Baca Juga: Bahagia Punya Rekening Di Salah Satu 4 Bank Ini Ada Bantuan Rp 1 Juta, Begini Mengeceknya
Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id
Saat cek di laman Kemenaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar”, apa artinya?
Arti "Tidak Terdaftar" saat cek BSU Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
- Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta Kepada 800 Ribu Nasabah Bank Mandiri Buruan Cek Saldo ATM
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
Telepon: 175
WhatsApp: 081380070175
Baca Juga: Pemilik Rekening BRI, Mandiri, BNI dan BTN Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Perhatikan 5 Cara Ini
Persyaratan penerima Adapun persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Tampilan “Tidak Terdaftar” Saat Cek BSU di Laman Kemenaker, Apa Artinya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR