5. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara
6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelunasan. Apabila lewat sudah di luar tanggung jawab penjual
7. Uang jaminan penawarn lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pehabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang.
Info lebih lengkapnya brother bisa klik di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR