KUR bertujuan meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.
KUR Bank Mandiri ada 3 jenis yaitu:
1. KUR Mikro, limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
2. KUR Ritel, limit kredit di atas Rp 25 juta sampai maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
3. KUR Penempatan TKI, limit kredit maksimal sampai Rp 25 juta per debitur, jangka waktu disesuaikan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
4. KUR Khusus, limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan kepada kelompok yang dikelola bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
Fitur dan Manfaat :
Proses mudah dan cepat dengan persyaratan kredit yang ringan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR