Sedangkan agunan adalah berupa objek yang dibiayai.
Adapun suku bunga 6% efektif per tahun.
Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor, dengan bukti kepemilikan berupa SHM/ SHGB/ SHGU/ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau BPKB.
Nilai agunan minimal 70% dan maksimal < 100% dari nilai limit kredit.
Jangka Waktu Kredit:
KUR Mikro :
1. Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
Baca Juga: Ada Pinjaman Sampai Rp 50 Juta dari Bank BNI, Syarat Mengajukannya WNI Berusia 21 Tahun ke Atas
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR