Cek 7 Ciri Ini di Pelat Nomor Motor, Kalau Ada Bisa Kena Denda yang Bikin Dompet Tipis

Fadhliansyah - Kamis, 9 September 2021 | 11:05 WIB
Twitter Ebiet G. D
Ilustrasi pelat nomor. Cek 7 Ciri Ini di Pelat Nomor Motor, Kalau Ada Bisa Kena Denda yang Bikin Dompet Tipis

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

Baca Juga: Bikin Geger Motor Matic Pakai Pelat Nomor Putih, Polisi Langsung Bongkar Faktanya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular