MOTOR Plus-online.com - Cek 7 ciri ini di pelat nomor motor brother, kalau ada bisa kena denda yang bikin dompet tipis.
Salah satu perlengkapan wajib yang harus terpasang di motor adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau bisa disebut pelat nomor.
Pelat nomor wajib dipasang untuk membuktikan bahwa motor atau mobil yang brother kendarai terdaftar secara legal.
Dengan adanya pelat nomor berarti kendaraan teregistrasi dan teridentifikasi di Samsat.
Gak sembarangan, aturan penggunaan pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Kalau kendaraan melanggar aturan pelat nomor bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Undang-undang tersebut juga mengatur pelat nomor gak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Nah jadi buat brother yang baru beli motor bekas, coba dicek apakah pelat nomornya dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya atau tidak.
Baca Juga: Awas Jangan Asal Masuk Kawasan Ini Harus Menggunakan Pelat Nomor Khusus Kalau Gak Mau Ditindak
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
Baca Juga: Bikin Geger Motor Matic Pakai Pelat Nomor Putih, Polisi Langsung Bongkar Faktanya
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan brother.
Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.
Disana minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul“7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan”
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR