Pengaduan terssebut apabila debt collector dalam melakukan penagihan tidak mengindahkan sejumlah ketentuan.
Debt collector dalam menagih atau mau tarik paksa kendaraan harus memiliki 4 dokumen resmi.
Seperti yang diingatkan OJK kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Adapun dokumen yang wajib dibawa yaitu kartu:
1. Identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Dan bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR