Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).
Perusahaan pembiayaan wajib mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dilansir dari Kompas.com (16/5/2021).
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR