MOTOR Plus-online.com - Debt collector terus memburu pemilik motor atau mobil kredit macet dan belum diselesaikan.
Anda dikejar debt collector mau tarik motor atau mobil kredit segera tekan 3 angka ini di hanphone cepat laporkan biar kapok.
Banyak pemilik motor atau mobil yang kebingungan mau mengadu kemana jika mereka dikejar dan diburu debt collector.
Jangan takut kalau merasa benar segera laporkan hanya dengan menerkan 3 angka di handphone atau HP.
Kalau kurang puas dalam melaporkan lewat aduan HP, bisa juga isi fromulir pengaduan dari lik khusus.
Adapun nomor telepon 3 angka dan link khusus formulir aduan tersebut diberikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan debt collector: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: Aman Dari Debt Collector Kasar Tarik Paksa Motor Atau Mobil, Cepetan Lakukan Ini
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Pengaduan terssebut apabila debt collector dalam melakukan penagihan tidak mengindahkan sejumlah ketentuan.
Debt collector dalam menagih atau mau tarik paksa kendaraan harus memiliki 4 dokumen resmi.
Seperti yang diingatkan OJK kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Adapun dokumen yang wajib dibawa yaitu kartu:
1. Identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Dan bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).
Perusahaan pembiayaan wajib mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dilansir dari Kompas.com (16/5/2021).
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR