Awas Kena Akal-akalan Penjual, Catat 7 Tips Membeli Motor Bekas

Erwan Hartawan - Kamis, 9 September 2021 | 21:25 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi tips membeli motor bekas

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 700 Ribuan, STNK Dan BPKB Komplit

2. Surat Kendaraan

Calon pembeli harus mengecek surat kendaraan seperti BPKP dan STNK.

Ini dilakukan untuk mengetahui kejelasan identitas pemilik tangan pertama sehingga kita bisa memastikan bahwa motor bekas yang akan dibeli bukanlah hasil curian.

3. Nomor Rangka dan Nomor Mesin

Usahakan calon pemilik kendaraan memeriksa secara telita rangka maupun motor mesin.

Soalnya jika nantinya ditemukan adanya kesalahan atau ketidakcocokan antara nomor rangka dan nomer mesin dengan suratnya akan berakibat fatal.

Baca Juga: Bungkus 6 Motor Bekas Murah Meriah Cuma Rp 2 Jutaan, Caranya Gampang

4. Kondisi mesin

Calon pemilik kendaraan sebaiknya memperhatikan bagian mesin secara teliti, seperti gasket dan baut-baut pada mesin.

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular