Baca Juga: Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 700 Ribuan, STNK Dan BPKB Komplit
2. Surat Kendaraan
Calon pembeli harus mengecek surat kendaraan seperti BPKP dan STNK.
Ini dilakukan untuk mengetahui kejelasan identitas pemilik tangan pertama sehingga kita bisa memastikan bahwa motor bekas yang akan dibeli bukanlah hasil curian.
3. Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Usahakan calon pemilik kendaraan memeriksa secara telita rangka maupun motor mesin.
Soalnya jika nantinya ditemukan adanya kesalahan atau ketidakcocokan antara nomor rangka dan nomer mesin dengan suratnya akan berakibat fatal.
Baca Juga: Bungkus 6 Motor Bekas Murah Meriah Cuma Rp 2 Jutaan, Caranya Gampang
4. Kondisi mesin
Calon pemilik kendaraan sebaiknya memperhatikan bagian mesin secara teliti, seperti gasket dan baut-baut pada mesin.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR