MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik di Jakarta kembali berlaku.
Kamera ETLE kembali diberlakukan sejak 1 September 2021 kemarin.
Awalnya tilang elektronik hanya memantau sistem ganjil genap di 3 ruas jalan utama Ibu Kota, yakni sepanjang Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Namun berjalannya waktu, ganjil genap mulai menindak pelanggaran lainnya.
Berikut pelanggaran yang jadi incaran kamera ETLE.
1. Tidak Pakai Helm
Buat pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm.
Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua memang jadi suatu kewajiban, sebab apabila tidak mengenakan helm, akan sangat berisiko pada hilangnya nyawa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Khusus pelanggaran jenis ini dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR