Tilang Elektronik Di Jakarta Kembali Berlaku, 6 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Erwan Hartawan - Minggu, 12 September 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi 6 pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik di Jakarta kembali berlaku.

Kamera ETLE kembali diberlakukan sejak 1 September 2021 kemarin.

Awalnya tilang elektronik hanya memantau sistem ganjil genap di 3 ruas jalan utama Ibu Kota, yakni sepanjang Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Namun berjalannya waktu, ganjil genap mulai menindak pelanggaran lainnya.

Berikut pelanggaran yang jadi incaran kamera ETLE.

1. Tidak Pakai Helm

Buat pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm.

Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua memang jadi suatu kewajiban, sebab apabila tidak mengenakan helm, akan sangat berisiko pada hilangnya nyawa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Khusus pelanggaran jenis ini dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular