Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga: Surat Tilang Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus Dendanya, Harus Lakukan Ini Dahulu
3. Pelat Nomor Palsu
Kamera ETLE tersebut bisa mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai.
Pelanggaran jenis ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280. Berikut lengkapnya.
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Terobos Lampu Merah
Pemotor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti melanggar lampu lalu lintas.
Nah buat yang bandel menerobos lampu merah, siap-siap akan mendapatkan surat tilang elektronik.
Untuk sanksi pelanggaran ini termuat dalam Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih
5. Langgar Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan
Beberapa pelanggaran seperti Yellow Box Junction, pelanggaran menggunakan bahu jalan, memasuki jalur busway atau Transjakarta, melawan arus, menyalip di area yang dilarang, menaiki jalan layang non tol yang dilarang bagi motor, serta parkir sembarangan.
Khusus pelanggaran jenis ini, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
6. Batas Kecepatan
Motor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.
Sanksi pelanggaran batas kecepatan ini, tercantum pada Pasal 287 Ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR