Tilang Elektronik Di Jakarta Kembali Berlaku, 6 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Erwan Hartawan - Minggu, 12 September 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi 6 pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik di Jakarta kembali berlaku.

Kamera ETLE kembali diberlakukan sejak 1 September 2021 kemarin.

Awalnya tilang elektronik hanya memantau sistem ganjil genap di 3 ruas jalan utama Ibu Kota, yakni sepanjang Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Namun berjalannya waktu, ganjil genap mulai menindak pelanggaran lainnya.

Berikut pelanggaran yang jadi incaran kamera ETLE.

1. Tidak Pakai Helm

Buat pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm.

Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua memang jadi suatu kewajiban, sebab apabila tidak mengenakan helm, akan sangat berisiko pada hilangnya nyawa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Khusus pelanggaran jenis ini dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 291 Ayat (1) dan (2) pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Dipantau 24 Jam Penuh

Pasal 290

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Berkendara Sambil Main Hand Phone

Mengendarai motor perlu membutuhkan konsentrasi yang cukup tinggi.

Sehingga apabila seseorang yang sedang mengemudi namun sambil melakukan aktivitas lainnya, seperti bermain handphone, dinilai sangat berbahaya.

Karena bisa menghilangkan konsentrasi dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Khusus pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283. Berikut lengkapnya.

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Surat Tilang Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus Dendanya, Harus Lakukan Ini Dahulu

3. Pelat Nomor Palsu

Kamera ETLE tersebut bisa mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai.

Pelanggaran jenis ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280. Berikut lengkapnya.

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

4. Terobos Lampu Merah

Pemotor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti melanggar lampu lalu lintas.

Nah buat yang bandel menerobos lampu merah, siap-siap akan mendapatkan surat tilang elektronik.

Untuk sanksi pelanggaran ini termuat dalam Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.

Pasal 287

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih

5. Langgar Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan

Beberapa pelanggaran seperti Yellow Box Junction, pelanggaran menggunakan bahu jalan, memasuki jalur busway atau Transjakarta, melawan arus, menyalip di area yang dilarang, menaiki jalan layang non tol yang dilarang bagi motor, serta parkir sembarangan.

Khusus pelanggaran jenis ini, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

6. Batas Kecepatan

Motor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.

Sanksi pelanggaran batas kecepatan ini, tercantum pada Pasal 287 Ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.

Pasal 287

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular