Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

Ahmad Ridho - Selasa, 14 September 2021 | 17:20 WIB
Tribunnews.com
Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko menjelaskan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapat BSU dengan syarat yang ditetapkan.

“Kalau yang di PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” kata Rintoko (12/9/2021) melansir Kompas.

Menurutnya, untuk melakukan pengecekan apakah korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak dapat melakukan cek di laman bsu.kemnaker.go.id

Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id (12/9/2021) berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU meskipun dalam status ‘PHK’ :

1. Pekerja buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni tetap mendapat BSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.

2. Pekerja/buruh yang tercatat aktid sebagai program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai peneria BSU tahun 2021 dapat melakukan pengecekan mandiri ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cek Nomor KTP Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Buat 3 Juta Orang, Cukup Cek Pakai HP Bro!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular