1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Pilih ‘pengecekan'
3. Kunjungi website kemnaker.go.id
4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun
5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
Baca Juga: Bantuan S/d Rp 3 Juta Dibagi-bagi Pemerintah untuk Jutaan Warga Cepat Ambil di BRI atau Kantor Pos
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Sesuai dengan Permenaker No.16 tahun 2021 program BSU nantinya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga harapan (PKH).
Menteri Kemnaker, Ida Fauziyah menyebut persyaratan ini demi menghindari terjadinya duplikasi penerima BSU dengan bansos yang lain.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-gembira-pekerja-phk-tetap-bisa-dapat-bantuan-subsidi-upah-rp1-juta-begini-syaratnya?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR