Syaratnya cukup KTP asli dan SIM yang masih berlaku disertai dengan foto copy sebanyak 2 lembar.
Bagi SIM mati maka tidak bisa melakukan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Saat ini untuk wilayah Jakarta sudah tidak ada dispensasi bagi SIM mati akibat PPKM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 September 2021, Syarat Ini Jangan Sampai Kelupaan
Pemilik SIM mati harus malakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Juga harus mengikuti prosedur ujian teori dan praktik kembali.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Untuk batas waktunya hanya sampai sampai jam 14:00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
Setelah tau layanan jangan lupa biaya pokok perpanjangan SIM.
KOMENTAR