Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu.
Sementara SIM C dikenakan biaya 75 ribu.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 3 September 2021, Boleh Gak Bawa Surat Keterangan sehat Nih
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.-
Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 30.000.-
Dalam melakukan proses perpanjang SIM di layanan mobilm SIM keliling tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 September 2021, Jangan Coba Pakai Baju Warna Ini
Tetap menggunakan masker dan jaga jarak ya bro.
KOMENTAR