MOTOR Plus-Online.com - Hari Rabu 15 September 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar layanan mobil SIM keliling, ini lokasinya.
Ada lima lokasi layanan mobil SIM keliling yang tersebar di daerah strategis di wilayah ibu kota Jakarta.
Layanan mobil SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakuka proses perpanjang SIM.
Berdasarkan cuitan @tmcpoldametro layanan SIM keliling 15 September 2021 berlokasi di:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 14 September 2021, Buka Layanan Sampai Jam Segini
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 September 2021, Segini Biaya Pokok Perpanjangan
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Rabu, 15 September 2021 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 14, 2021
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata &
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland Grogol.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng pic.twitter.com/Fxm41wzOw4
Yang perlu diinget untuk layanan mobil SIM keliling hanya untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Syaratnya cukup KTP asli dan SIM yang masih berlaku disertai dengan foto copy sebanyak 2 lembar.
Bagi SIM mati maka tidak bisa melakukan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Saat ini untuk wilayah Jakarta sudah tidak ada dispensasi bagi SIM mati akibat PPKM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 September 2021, Syarat Ini Jangan Sampai Kelupaan
Pemilik SIM mati harus malakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Juga harus mengikuti prosedur ujian teori dan praktik kembali.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Untuk batas waktunya hanya sampai sampai jam 14:00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
Setelah tau layanan jangan lupa biaya pokok perpanjangan SIM.
Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu.
Sementara SIM C dikenakan biaya 75 ribu.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 3 September 2021, Boleh Gak Bawa Surat Keterangan sehat Nih
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.-
Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 30.000.-
Dalam melakukan proses perpanjang SIM di layanan mobilm SIM keliling tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 September 2021, Jangan Coba Pakai Baju Warna Ini
Tetap menggunakan masker dan jaga jarak ya bro.
KOMENTAR